WAROPEN, “tabloidnusantara.com” – Polres Waropen mengukap peredaran dan pemakaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan 4 orang tersangka di Mapolres Waropen, Sabtu (04/03/2023).
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini melibatkan 4 tersangka, yaitu Sdr. AYMS (19 tahun), Sdr. FD (19 tahun), Sdr. BK (22 tahun) dan Sdr. JWM (17 tahun), yang berawal dari penangkapan di KM. Sabuk Nusantara 100 yang sandar di Pelabuhan Laut Waropen pada tanggal 28 November 2022.
READ ALSO : Satu Warga Sipil Dan 1 Prajurit TNI Di Tembak KST, Di Puncak.
“Adapun total narkotika jenis ganja yang diamankan dari keempat tersangka tersebut sebanyak 139,5 gram.” Terang Kapolres Waropen lagi.
“Untuk pasal yang diterapkan kepada keempat tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.0000,-.” Lanjut Kapolres.
READ ALSO : KST Serang Prajurit Kodim Yahokimo, Satu Gugur, Dua Luka Tembak
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menambahkan bahwa Polres Waropen dalam hal ini Satuan Res Narkoba, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Waropen, yang mana narkotika dapat merusak generasi penerus bangsa dan merusak moral serta meningkatkan potensi gangguan kamtibmas.