Disaat ada tamu yang transaksi dan setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel yang telah disewa oleh pelaku di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nunu melanjutkan, para tamu yang dilayani oleh korban tidak hanya WNI namun juga WNA.
“Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah,” ucapnya.
Nunu juga menyebut para korban ini berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Korban-korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024, dengan cara dijerat utang terlebih dahulu oleh pelaku.
“Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” ujarnya.
Dalam sekali melayani, korban hanya diupah Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu.
Kini kedua korban kekinian mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk pemulihan psikologis.























DPO KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRAVEL BERHASIL DITANGKAP DAN DILUMPUHKAN RESMOB POLDA JAMBI
SELINGKUH DENGAN ISTRINYA, EHS NEKAT BANTAI KARYAWAN BENGKEL HINGGA TEWAS
POLISI TANGKAP PELAKU DEEPFAKE PRESIDEN PRABOWO, KORBANNYA 11 ORANG
POLISI UNGKAP MOTIF ORANG TUA BUNUH ANAK DAN DI BUANG DI RUKO KOSONG
POLRES TANGERANG TETAPKAN DPO KE USTADZ W KARENA MENCABULI PULUHAN MURID
BRIPTU WT DI PECAT TERLIBAT KASUS PENIPUAN PENERIMAAN POLRI SEBESAR RP 900 JUTA
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI