Disaat ada tamu yang transaksi dan setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel yang telah disewa oleh pelaku di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nunu melanjutkan, para tamu yang dilayani oleh korban tidak hanya WNI namun juga WNA.
“Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah,” ucapnya.
Nunu juga menyebut para korban ini berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Korban-korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024, dengan cara dijerat utang terlebih dahulu oleh pelaku.
“Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” ujarnya.
Dalam sekali melayani, korban hanya diupah Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu.
Kini kedua korban kekinian mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk pemulihan psikologis.