JAMBI, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan R, pimpin pemusnahan barang bukti, 9,6 kg sabu dan 12 butir ekstasi di Mapolres Jambi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang telah berhasil disita harus segera dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.
Kegiatan pemusnahan Polda jambi yang di pusatkan dihalaman mapolres jambi, ini memusnahkan kurang lebih 9,6 kg sabu dan 12 butir ekstasi, yang ditangkap Direktorat Narkotika Polda Jambi selama tiga bulan terakhir.
Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan R mengatakan, saat ini kami bersama satuan jajaran bawah gencar dalam memberantas barang haram, narkotika, sabu-sabu dan sejenis lainnya.
Dimana saat ini, kita akan musnahkan Barbuk, yang terdiri dari 9,6 kg sabu dan 12 butir ekstasi yang berhasil disita oleh Direktorat Narkotika Polda Jambi selama tiga bulan.
DUA ORANG MENJADI KORBAN PENEMBAKAN OLEH OTK, DI JLN. JALAN EXIT TOL DEPAN KANTOR PJR INDUK IV KEL BINTARO
Barbuk ini, ini kita sita dari lima kasus yang berhasil diamankan Direktorat Narkotika Polda Jambi, terdiri dari enam tersangka, lima laki-laki dan satu perempuan. Kelima tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda; satu tersangka laki-laki berasal dari Sumatera Utara, tersangka lainnya dari Jambi, dan tersangka perempuan dari Aceh. “Ungkapnya.
Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Agung serta disaksikan oleh penasihat hukum para tersangka.
“Kami tidak bangga telah menangkap Anda (tersangka), tetapi kami bangga jika Anda berhenti menggunakan narkoba,” kata Kapolda Jambi.
Sumber : https://tribratanews.polri.go.id/