back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaKRIMINALPOLDA JATENG MUSNAHKAN NARKOBA SABU DAN EKSTASI SENILAI 31 MILIAR

POLDA JATENG MUSNAHKAN NARKOBA SABU DAN EKSTASI SENILAI 31 MILIAR

SEMARANG, tabloidnusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dari jaringan gembong narkoba Freddy Pratama di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (7/3).

Barang bukti sabu yang di musnahkan memiliki berat 26 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.300 butir dengan nilai ditaksir sebanyak Rp31 miliar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan petugas memperoleh barang haram itu dari pengungkapan dua kasus narkoba selama bulan Januari dan Februari 2025.

“Narkoba tersebut berasal dari jaringan Freddy Pratama yang hendak dipasarkan ke Surabaya,” katanya.

BACA JUGA : BARESKRIM POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DITUBAN DAN KARAWANG, 8 ORANG DI TAHAN 

Polisi memperoleh narkoba itu dari dua operasi yang dimulai pada awal tahun 2025 dengan mencegat pengiriman sabu dari Pontianak, Kalimatan Barat.

Diawali dari petugas yang saat itu berhasil menangkapnya dua kurir masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31) keduanya warga Kota Surabaya yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas , Kota Semarang, Kamis (2/2) dengan barang bukti yang disita dari dua tersangka ini sebanyak sabu 14 kilogram dan ekstasi 10.300 butir.

Kemudian narkoba lainnya berupa sabu seberat 12 kilogram diperoleh polisi tanpa melakukan operasi yang jelimet.

Pengungkapan kasus ini, polisi dibantu oleh sopir truk yang curiga ketika melihat seorang pria membuang tas di dekat jalan tol selepas kecelakaan.

Belakangan diketahui pria itu adalah kurir yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, Senin (17/2) pukul 07.00 WIB.

Dari kejadian ini, polisi menangkap dua kurir sabu berinisial SN (30) warga Kabupaten Tangerang dan HS (42) warga Jakarta Utara. Mereka mengaku, hendak mengirim sabu dari Lampung, Sumatera ke Surabaya.

“Kami menangkap empat kurir dalam dua kasus tersebut. Kasusnya masih tahap pengembangan dengan memburu pengendali mereka,” lanjut Anwar.

BACA JUGA : POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN OJOL DI BEKASI 

Narkoba hasil pengungkapan ini kemudian dimusnahkan oleh petugas Ditresnarkoba dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng dengan metode destrukstif dengan merusak susunan kimianya menggunakan campuran cairan asam sulfat dengan air.

Pemusnahan juga melibatkan beberapa lembaga lainnya seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lainnya.

“Penggunaan metode itu cukup efektif karena hanya membuat waktu 1 jam sudah selesai pemusnahan. Berbeda jika dibakar bisa belasan jam,” ucap Anwar.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments