back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaKRIMINALBARESKRIM POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DITUBAN DAN KARAWANG, 8 ORANG DI...

BARESKRIM POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DITUBAN DAN KARAWANG, 8 ORANG DI TAHAN

JAKARTA, tabloidnusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Nunung menjelaskan, untuk tersangka di Tuban berinisial BC, K, dan J. Sementara, tersangka di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.

BACA JUGA : POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN OJOL DI BEKASI 

Penyidikan kasus ini berawal ketika adanya informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada 26 Februari 2025. Kemudian dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal, lanjut Nunung.

“Kami juga menyita 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang,” ungkap Nunung.

Di Kabupaten Tuban, kata Nunung, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Mereka memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

Sedangkan di Karawang, ucap Nunung, para tersangka membuat dan mengurus surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani. Kemudian, digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ujar Nunung.

BACA JUGA : MELANGGAR, KLH SEGEL BANGUNAN DIPUNCAK 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments