JAKARTA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Pemerintah melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji, mengumumkan pemberlakuan peraturan baru terkait tes PCR bagi jemaah haji tahun 2022, tidak lagi diwajibkan untuk menjalani tes PCR sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (22/3).
“Dicabutnya tes PCR, ini mengikuti kebijakan Arab Saudi yang telah mencabut aturan tidak mewajibkan ters PCR ataupun karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke negara tersebut. Dengan kondisi pandemi COVID-19 yang lebih terkendali, maka peraturan saat ini lebih longgar.
“Akan tetapi, jemaah harus melakukan tes deteksi COVID-19 atau PCR apabila hendak kembali ke Indonesia dan ketika sudah sampai di Indonesia dilakukan karantina satu hari di asrama haji dan dilakukan pemeriksaan ulang PCR saat jemaah sudah tiba di Asrama Haji, Pondok Gede. “jelas Budi Sylvana dalam RDP bersama Komisi VIII DPR seperti yang dilansir dari VIVA News.
PRIORITASKAN PRAJURIT DAN KBT, KODIM 1622/ALOR GELAR VAKSINASI BOOSTER
Ketentuan baru ini mengikuti Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022.
Budi Sylvana juga menegaskan bahwa peraturan ini dikeluarkan sesuai dengan situasi saat ini. Akan tetapi aturan bebas tes PCR sebelum berangkat haji ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi pandemi COVID-19 mendekati hari-H pemberangkatan jemaah haji.
PEMKAB REMBANG KEMBANGKAN PRODUKSI CITA RASA KOPI LELET
Sehingga ia berharap agar kondisi masyarakat berangsur-angsur membaik. Pemerintah akan segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat jika nanti akan ada perubahan peraturan lagi menyusul situasi terbaru. “Tandasnya.