back to top

PT. GARUDA MAKMUR PERKASA

Menjadikan Perusahaan Yang Terpercaya Dan Menghasilkan Produk Berkuwalitas Serta Terintegritas

Kamis, Desember 26, 2024
Advertisement
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MERAYAKAN NATAL 25 DESEMBER 2024 DAN MENYONGSONG TAHUN BARU 1 JANUARI 2025
More
    BerandaNEWSNASIONALPembayaran THR, Kalau Ada Trobel, Segera Melaporka Ke Disnaker.

    Pembayaran THR, Kalau Ada Trobel, Segera Melaporka Ke Disnaker.

    JAYAPURA, “tabloidnusantara.com” – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Suzana Wanggai memastikan akan segera menindaklanjuti laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi pekerja, yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    Oleh karenanya, dia meminta pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke instansi terkait (dinas tenaga kerja), apabila mendapatkan pembayaran THR yang tak sesuai aturan UU.

    “Bagi para pekerja yang merasa belum dibayarkan, lalu mendapatkan potongan misalnya, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja baik yang ada di Kabupaten kota serta provinsi agar segerah ditindaklanjuti,” terang Suzana di Jayapura, Selasa.

    READ ALSO : Kapolri Buka Groundbreaking Pembangunan Batalyon A Brimob Polda Metro Jaya

    Dia juga meminta agar THR bagi pekerja, tidak dibayarkan dalam bentuk parcel atau barang, namun harus berupa uang tunai.

    Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pembayaran THR tidak boleh dicicil.

    “Artinya semua harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni pembayaran harus berupa uang tunai,” terang ia.

    Suzana tambahkan, pembayaran THR sendiri wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Tenaga Kerja.

    READ ALSO : Remaja Konvoi Bawa Sajam di Bogor Diringkus Polisi

    “Kami meminta agar perusahan dapat memperhatikan hal tersebut dalam rangka mensejahterakan pekerja untuk merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga tentu dengan bahagia.”

    “Sebab pemberian THR mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan kepada pekerja atau buruh,“ tandasnya

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments