Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan bahwa putusan hakim telah dibacakan pada Kamis (22/6). Yanwaris Sewa dipidana penjara selama 18 tahun. “Jadi benar kemarin kami sudah mendengarkan pembacaan putusan terhadap perkara atas nama Yanwaris Sewa, Majelis Hakim memutus pidana penjara selama 18 tahun,” jelasnya kepada detikcom, Jumat (23/6).
READ ALSO : DPO SEFNAT MARANI PELAKU TEROR YAPEN DIBURU SATGAS DAMAI CARTENZ
Dia mengatakan hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU maupun pihak kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding. “Kami masih diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu itulah kami akan menentukan sikap. Pengacara terdakwa juga sama,” ungkapnya.
Eko juga mengungkap peran Yanwaris Sewa sebagai pelaku pembacokan alm Lettu Dirman sebelum ditemukan tewas di pinggir sungai. “Terdakwa perannya adalah salah satu ikut melakukan eksekusi anggota TNI. Terdakwa ini membacok satu kali pada bagian kaki sebelah kanan almarhum. Pada saat selesai kejadian, Alm ditemukan dipinggir sungai dalam keadaan luka robek perut dengan usus terburai, kemudian ada beberapa luka lain di sekujur tubuh korban,” ungkapnya. Eko menyebut tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.