JAKARTA, tabloidnusantara. Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini sedang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik.Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan itu bakal menjadi dasar regulasi untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak.
“Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” kata Meutya.
Dia menjelaskan baik kementerian yang dipimpinnya bersama KPAI bertanggung jawab bersama melindungi anak-anak di internet. Mulai dari ancaman perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi hingga aktivitas judi online.
Sejumlah strategi juga dilakukan untuk menjaga internet dari sebaran konten negatif. Melalui aduankonten.id yang digunakan untuk melaporkan soal konten-konten yang merusak atau menjerumuskan.























PEMERINTAH RESMI UMUMKAN LEBARAN IDUL FITRI 1446 H PADA SENIN 31 MARET
48 OPD PAPUA BARAT DIMINTA MENGHEMAT ANGGARAN PADA 2025
DATA PENERIMA BANSOS BERUBAH, WARGA YANG BELUM TERDAFTAR DAN LAYAK MASIH BISA AJUKAN
BNN RI : PEMERINTAH MASIH BERHATI-HATI DALAM ATURAN EKSPOR KOMODITAS KRATOM
PEMERINTAH MEMBERIKAN INSENTIF PAJAK, UNTUK JENIS KENDARAAN HYBRID
PEMERINTAH PERTIMBANGKAN RUSUN BAGI KORBAN KEBAKARAN KEMAYORAN
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI