JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan kronologi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny ikut disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang kasus tersebut.
Setyo menjelaskan, di 8 Januari 2020 KPK telah menetapkan 4 tersangka diantaranya Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.
Ia mengatakan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
“Perbuatan Saudara HK bersama dengan Saudara HM dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Pertama HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja,” kata Setyo, saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12).