“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” imbuhnya.
Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
BACA JUGA : KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI, POLDA TETAPKAN DAN DPO-KAN 2 ORANG SEBAGAI TERSANGKA
Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut penyidik masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi.