back to top
Minggu, Desember 8, 2024
BerandaNEWSKRIMINALKASUS JUDI ONLINE KOMDIGI, POLDA TETAPKAN DAN DPO-KAN 2 ORANG SEBAGAI TERSANGKA

KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI, POLDA TETAPKAN DAN DPO-KAN 2 ORANG SEBAGAI TERSANGKA

JAKARTA, tabloidnusantara. Polda Metro Jaya menetapkan dan menerbitkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) baru alias buron berinisial A dan M terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11) menyebut kedua DPO tersebut saat ini tengah dalam pengejaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

BACA JUGA : 52 RUMAH RUSAK DIAKIBAT PERGERAKAN TANAH DI BABAKAN MADANG 

“Penyidik telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujarnya

Kedua buron ini telah berstatus tersangka. Namun, Ade Ary belum dijelaskan rinci apakah mereka bagian dari 15 tersangka yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu, atau di luar itu.

Ade pun tidak merincikan latar belakang keduanya apakah berstatus pegawai Komdigi atau bukan. Ia hanya memastikan akan mengusut kasus tersebut secara tuntas.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments