PALEMBANG, tabloidnusantara. Sidang perdana kasus penembakan sesama prajurit TNI di tempat hiburan malam digelar. Terdakwa Sertu Muhammad Rafy Ronald didakwa menembak Pratu Feriskal Alfarizy Albesa dengan senjata api rakitan saat dikeroyok.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Selasa (3/11/2026). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin, terdakwa hadir sebagai anggota TNI aktif.
Dakwaan dibacakan Oditur Militer Mayor CJ Setiawan. Peristiwa berdarah itu terjadi di Cafe Resto Bar & Line Musik Panhead, Palembang, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (2) KUHP, serta Pasal 306 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan, malam itu Sertu Rafy mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang berdiri di depan sofa nomor 21. Siti meminta terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham.
Di dekat lokasi, Ratu Bintang Infantri diduga menendang kaki kiri terdakwa. Sertu Rafy berusaha menjelaskan bahwa Siti adalah adik angkatnya. Namun Ratu diduga langsung mencekik leher dan memukul wajah serta kepala terdakwa.
Situasi meledak. Sekitar lima orang, termasuk korban Pratu Feriskal Alfarizy Albesa, diduga ikut mengeroyok terdakwa secara bertubi-tubi.
Sekuriti kafe bernama Rangga Adiputra berusaha melerai. Namun Rangga justru terdorong jatuh dan menimpa punggung kanan terdakwa, sehingga tubuh Sertu Rafy terkunci dan tidak bisa bergerak.
Dalam kondisi terjatuh dan masih dihujani pukulan, terdakwa mengambil senjata api rakitan yang dikalungkan di lehernya.
Oditur menguraikan, terdakwa mengarahkan senjata ke perut korban yang saat itu sedang membungkuk memukuli dirinya. Dari jarak sekitar setengah meter, terdakwa menarik pelatuk dengan tangan kiri.
“Senjata api tersebut meletus dan mengenai perut bagian kanan atas Pratu Feriskal Alfarizy Albesa,” demikian uraian dalam dakwaan.
Setelah tertembak, korban langsung mundur. Seorang pelayan kafe berusaha merebut senjata dengan memiting leher terdakwa. Sertu Rafy berhasil mempertahankan senjata itu dan memindahkannya ke tangan kanan.
Petugas keamanan bernama Fiki Samudra kemudian mendekati dan berhasil mengambil senjata api tersebut.
Usai kejadian, terdakwa keluar dari kafe dan melarikan diri. Di pinggir jalan kawasan Ogan Ilir, ia bertemu kembali dengan Fiki Samudra dan meminta saksi menyembunyikan senjata api untuk menghilangkan jejak.
“Terdakwa meminta saksi Fiki untuk menguburkan senjata api tersebut dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti,” kata oditur.
Sementara itu, Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di bagian kanan perut. Korban dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang.
Namun setibanya di IGD, dokter menyatakan Pratu Feriskal Alfarizy Albesa telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Di ruang sidang, suasana haru pecah. Ibu korban yang duduk menyaksikan jalannya persidangan tampak menangis tersedu-sedu sepanjang oditur membacakan kronologi kematian anaknya.
