UNGARAN, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Sebanyak 500 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Semarang menyatakan sumpah setia kepada bangsa dan negara, Kamis (31/3/2022). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pernyataan sumpah setia dilakukan secara hybrid, yakni ada yang dalam jaringan, dan sebagian tatap muka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika menyampaikan, 100 orang PNS hadir langsung di pendapa rumah dinas bupati setempat, dan peserta lainnya mengucapkan sumpah janji secara online di lima tempat. Yakni, di aula Dinas Pendidikan di Suwakul, aula RSUD Gondo Suwarno Ungaran, Kantor Korwil Pendidikan Bergas, Ambarawa, dan Tengaran.
“Pembagian itu untuk memenuhi protokol kesehatan Covid-19, agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus,” terangnya.
TOKO ONLINE BLANGKON JATENG MENCAPAI RP15 MILIAR
Terinci dijelaskan, sebanyak 493 orang PNS yang mengucapkan sumpah janji, merupakan formasi umum 2020. Selain itu, ada lima orang PNS formasi 2019 yang ikut bergabung, karena ketika itu mereka terjangkit Covid-19. Sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan bersama teman satu angkatannya.
“Pengucapan sumpah dan janji wajib dilakukan oleh PNS sesuai UU Nomor5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemeirntah Nomor 94 tahun 2021,” katanya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, sumpah dan janji yang diucapkan merupakan komitmen untuk berintegritas dalam bertugas. Setelah mengucapkan sumpahnya, berarti para PNS telah dipercaya negara untuk melaksanakan tugasnya.
PEMKAB REMBANG KEMBANGKAN PRODUKSI CITA RASA KOPI LELET
Bupati mengingatkan, para PNS untuk bekerja dengan ikhlas dan bertanggung jawab, sesuai isi sumpah janji yang diucapkan. Mereka juga diminta menjaga citra positif di tengah masyarakat. Caranya dengan bekerja baik dan menunjukkan figur yang bermutu, sehingga anggapan buruk masyarakat tentang mutu pelayanan publik yang rendah dapat segera sirna.
“Jadilah PNS yang bertanggung jawab, loyal dan bermental bersih demi terwujudnya pemerintahan yang bersih,” tegasnya. ( Diskominfo Kab Semarang )
Sumber : https://jatengprov.go.id/