Bagi oknum yang menyelundupkan dan memiliki senjata api secara ilegal akan diancam hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. “Kalau hukuman sesuai dengan Undang-Undang secara profesional. Jadi bagi siapa yang melakukan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati,” kata Tito Karnavian kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/05/2023). Oleh karena itu, Tito mengatakan apabila ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada KKB harus diberikan hukuman berat. “Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB hingga terlibat urusan persenjataa pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat,” ujar Tito.
Sebelumya diberitakan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan terdapat empat sumber senjata yang digunakan KKB di Papua. Hal tersebut disampaikan, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. “Jadi yang pertama biasanya mereka dapat dari hasil rampasan dari aparat TNI-Polri. Kenapa saya bilang seperti itu, yah saya pernah menjabat Kapolda Papua selama dua tahun,” kata Tito Karnavian kepada wartawan di rapat koordinasi pengendalian pengelolaan perbatasan negara di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/05/2023).
Lebih lanjut, Tito mengatakan KKB mendapatkan senjata berasal dari sisa konflik di Ambon beberapa tahun silam. “Dulu kan ada konflik Ambon bersenjata kan, senjata itu banyak yang sudah selesai konflik, masih disimpan, itu dijual,” ujar Tito.