Menurut Sinuraya, pemusnahan barang bukti dalam 300 perkara pada Senin itu merupakan pemusnahan barang bukti yang ketiga kalinya dalam setahun terakhir. “Kasus yang kami tangani semuanya fantastik, sehingga dalam 1 tahun bisa sampai 800 perkara yang ditangani,” sambungnya. Ia menyatakan perkara yang inkcraht itu memang didominasi kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya ganja. “Kalau berdasarkan berkas perkara, asal ganja paling banyak masuk dari Papua Nugini. Kasus [penyalahgunaan narkoba] paling banyak terjadi di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura,” katanya.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
READ ALSO : AKSI TEROR KKB PAPUA ANCAM PENINGKATAN KEMISKINAN DAN TRAUMA RAKYAT PAPUA