Selanjutnya kronologi awal, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk. Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ. “Ibu korban berusaha menelpon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” kata Nicolas.
Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : PANGLIMA TNI DAN KOMNAS HAM TEKEN MOU PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman karena sepeda motor yang digunakan pelaku belum ditemukan, termasuk satu bilah pisau. “Karena saat penangkapan oleh polisi di Pospol Pejaten Village, Jakarta Selatan, pelaku sempat menodongkan pisau ke anak tersebut,” kata Nicolas.
Saat penyanderaan, tambah dia, pelaku juga dipengaruhi oleh narkoba jenis sabu dan saat ini masih dalam penyelidikan.























DPO KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRAVEL BERHASIL DITANGKAP DAN DILUMPUHKAN RESMOB POLDA JAMBI
SELINGKUH DENGAN ISTRINYA, EHS NEKAT BANTAI KARYAWAN BENGKEL HINGGA TEWAS
POLISI TANGKAP PELAKU DEEPFAKE PRESIDEN PRABOWO, KORBANNYA 11 ORANG
BARESKRIM POLRI SITA RP 103,2 MILIAR UANG HASIL JUDI ONLINE DI PT AJP
PENGEREBEKAN DPO SERTU HENRY DIWARNAI DENGAN SUARA TEMBAKAN DAN MENCEKAM
POLISI TANGKAP PELAKU PENJUALAN ORANG YANG DIJADIKAN PSK DI KEBAYORAN BARU
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI