SALATIGA, “tabloidnusantara.com” – Berawal dari kenalan di jejaring sosial seorang pemuda berurusan dengaan polisi. Dia ditangkap setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Aksitak terpuji tersebut dilakukan di kamar kos pelaku di daerah Candran.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, pelaku UTP, 20, karyawan kafe asal Kendal berhasil ditangkap setelah adanya laporan tindak pencabulan oleh orang tua korban.
“Kemudian pelaku mengirim pesan dan berjanjian untuk bertemu pada bulan Desember lalu. Pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya. Namun ternyata diajak di kos. Nah di situlah terjadi pencabulan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Senin (30/12).
Kasus bermula pada awal Tahun 2023, anak korban bergabung dengan Grup Telegram dengan nama ” LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU ”. Dalam aplikasi itu, antara pelaku dan korban saling berkomunikasi.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, korban membuka aplikasi itu.