TANGGERANG, “tabloidnusantara.com” – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menyegel pagar laut yang tidak memiliki izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024).
Pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Keberadaan pagar ini dinilai berpotensi merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, meninjau lokasi pemagaran laut di Tangerang, Banten. Diketahui pagar tersebut terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Usai memimpin langsung kegiatan peninjauan, Pung Nugroho langsung melakukan penyegelan terhadap pagar di tengah laut itu.
“Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dan, ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka,” kata Pung Nugroho.
Pung menegaskan, langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Sekaligus, menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Penyegelan pemagaran laut ini juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ucapnya.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Tentang Pengawasan Ruang Laut.