JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan atas kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kamis (9/1).
Meskipun demikian, namum Ade Ary belum menjelaskan secara detail kapan tepatnya tersangka ditangkap, ia hanya menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Ia menambahkan penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ujarnya.
Dari barang bukti video yang berhasil diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,” tambah Ade Ary.