PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Anggota dan simpatisan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) diserahkan oleh Kepolisian Resor Yahukimo dan Satgas Ops Damai Cartenz-2023. Selain itu, kepolisian juga menyertakan barang bukti dari tahap kedua penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, Sabtu 26 Agustus 2023. Para tersangka diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules dari Kabupaten Yahukimo menuju Kota Wamena, pada hari Kamis, 24 Agustus2023.
Kombes Polisi Dr. Faizal Ramadhani, selaku Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, menjelaskan para tersangka yang telah diserahkan ini adalah anggota dan simpatisan KSTP di wilayah Yahukimo. Para tersangka yang disebutkan adalah Edison Sobolim (Alias Exsob), Jekson Sobolim (Alias Jekson), Nindo Mohi, dan Amrin Jamaludin (Alias Andre).
READ ALSO : TAK PENUHI KRITERIA, ULMWP DITOLAK KEANGGOTAAN PENUH MSG
Faizal mengungkap, tersangka Edison, Jekson, dan Nindo terlibat kasus pembunuhan berencana pada 30 April 2023 lalu. Ketiganya membunuh dua warga atas nama Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45). “Mereka membunuh Asri Obet dan Yonatan Arruan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” bebernya. Sedangkan tersangka Amrin alias Andre terjerat kasus pembakaran dan kepemilikan senjata tajam. Dia ditangkap pada 13 Juni 2023 lalu.
“Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan, pembacokan, dan penembakan yang berhasil terungkap dan dilakukan oleh mereka,”kata Kombes Faizal. Ia menjelaskan para tersangka ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Wamena), karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Hal ini menunjukkan, bahwa proses penyelidikan dan pengumpulan bukti telah memadai sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
READ ALSO : LIBATKAN ANAK DIBAWAH UMUR, KAPOLDA PAPUA TANGKAP KSTP TANPA BATASAN USIA