BANDUNG, “tabloidnusantara.com” – Kasus kriminal WNA, asal Timur Tengah Abdul Latif (49) yang melakukan tindak penganiayaan terhadap Sarah (21), ( istri tersangka ) terancam pasal berlapis tidak menuntut kemungkinan akan terjerat hukuman mati.
“Hal tersebut dismapaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan bahwa dari hasil rekontruksi dan bukti-bukti, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar hingga 80% dan meninggal dunia ketika akan dirujuk.
“Kami telah melaksanakan rekontruksi tindak pidana kekerasan penganiayaan yang dilakukan WNA Abdul Latif (49) terhadap istrinya, Sarah (21) secara tertutup di Mapolres Cianjur.
“Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana diakhir dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor,”katanya.
“Dimana dari rekonstruksi, tersebut telah ditemukannya fakta-fakta baru, yang membuat korban meninggal dunia, beberapa fakta yang ditemukan dugaan awal tersangka meminumkan air keras kepada korban, Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi kemungkinan terminum akibat siraman air keras pada saat kejadian.
“Kemungkinan terminum karena korban saat disiram dari atas dengan air keras, sedangkan korban berada dibawah dengan kondisi di ikat, sementara tersangka di posisi berdiri. “ujar Kapolres.
“Untuk memastikan itu, kita menunggu hasil forensik dalam waktu dekat mengenai kerusakan di dalam tubuh korban.
“Untuk motif masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan,”terangnya.
Untuk saat ini kita bersama tim hanya melaksanakan pendalaman dan fokus bagaimna tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, penyiraman, dan pemukulan.
Akibat perbuatannya, Abdul Latif terancam hukuman mati hingga paling ringan yakni mendekam di balik jeruji besi seumur hidup.
“Tersangka dijerat tiga pasal pasal 334 lalu 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati,”pungkasnya.