TUNTUT STATUS ASN, RATUSAN GURU DAN TENDIK UNJUK RASA DI DPRD JABAR

0
434

Yudi menambahkan masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini menurutnya bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

“Karena UU ASN Tahun 2023 sendiri mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi status honorer lalu bagaimana nasib kita?,” ujarnya.

Sebelum aksi ini digelar, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemprov Jabar. Namun ia Daan rekan-rekan hanya mendapatkan jawaban pemerintah hanya bersifat diplomatis.

“Mungkin karena kita baru selesai seleksi, dan seleksi tahap 2 pun kan akan dimulai. Jadi untuk bicara bagaimana ke depannya tahun depan, pemerintah belum memiliki kejelasan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini