back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaKRIMINALTERKAIT KASUS PEMERASAN ACARA DWP, 3 POLISI DI PECAT PTDH

TERKAIT KASUS PEMERASAN ACARA DWP, 3 POLISI DI PECAT PTDH

Sidang untuk AKP Yudhy Triananta Syaeful juga berbarengan dengan Kombes Donald, di ruang sidang Div Propam Polri. Sebanyak 11 orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, di mana Yudhy diduga berperan sama dengan Kombes Donald dan mendapatkan hukuman yang sama.

Sementara itu, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025), dengan 9 saksi hadir.

Di sidang tersebut, Malvino dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024.

Dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik. “Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments