MAKASAR, “tabloidnusantara.com” – Syahruna, salah satu tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Syahruna memiliki peran penting dan sentral dalam kasus uang palsu ini. Ia merupakan operator mesin cetak yang memproduksi upal.
Syahruna sendiri kelahiran 1973, asal Ujung Pandang Baru, Makassar.
Usai ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka pria yang kini berusia 52 tahun ini menceritakan dan membeberkan keahliannya dalam memproduksi uang palsu.
Diawali dari Syahruna belajar dari otak kasus ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Dan keahliannya dalam membuat juga memproduksi uang palsu, ia dalami secara otodidak.
“Diajarin sama bos ASS. Terus disuruh belajar sendiri,” katanya.