Brigjen Helfi mengutarakan, PT AJP merupakan perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak tahun 2007. Kemudian perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan pada kurun waktu 2020–2022.
Usai penemuan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss, red.) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi,” ujarnya.
helfi pun menegaskan pula bahwa proses penyelidikan perkara ini tidak secara tiba-tiba.
“Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan,” tuturnya.
Untuk PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sementara terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.























MANTAN KAPOLRES NGADA, AKBP DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENCABULAN, PORNOGRAFI DAN NARKOBA
1 DARI 10 PELAKU PENGEROYOKAN HINGGA TEWAS SUPIR BUS ADALAH OKNUM BRIMOB
3 OKNUM TNI YANG TERLIBAT PENEMBAKAN BOS RENTAL DITETAPKAN TERSANGKA
PENGEMUDI YANG TEWASKAN 1 KELUARGA DI PEKANBARU DITETAPKAN TERSANGKA
CRAZY RICH SURABAYA DIVONIS PIDANA 15 TAHUN PENJARA “TPPU”
TANGGAPAN PDI ATAS PERNYATAAN TERSANGKA HASTO OLEH KPK
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI