back to top

Senin, Desember 23, 2024
Advertisement
More
    BerandaHANKAMPROF HIKMAHANTO JUWANA : INDONESIA PATUT ABAIKAN BERBAGAI MANUVER BENNY WENDA...

    PROF HIKMAHANTO JUWANA : INDONESIA PATUT ABAIKAN BERBAGAI MANUVER BENNY WENDA TENTANG PAPUA BARAT

    JAKARTA, “tabloidnusantara.com ” – ULWMP atau United Liberation Movement for West Papua pimpinan Benny Wenda mengumumkan pemerintahan pembentukan sementara Papua Barat secara sepihak. Langkah Benny Wenda soal Papua Barat tak bisa dibenarkan. Pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

    “Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12). UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

    Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, seperti yang dikuip dalam detik.com memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro-separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.

    READ ALSO : PROF HIKMAHANTO JUWANA : INDONESIA PATUT ABAIKAN BERBAGAI MANUVER BENNY WENDA TENTANG PAPUA BARAT

    Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, kata dia, tidak diakui oleh negara lain. Ketika ditanya tentang negara-negara pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, guru besar dari Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

    “Kalaulah ada yang mengakui maka negara-negara yang mengakui ada negara pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk,” kata Hikmahanto. Hikmahanto juga menyarankan agar pemerintah mengabaikan berbagai manuver terkait Papua Barat ini. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

    Sehubungan dengan deklarasi dukungan politik keanggotaan Papua Barat di Melanesian Spearhead Group (MSG) oleh ULMWP beberapa waktu lalu, dianggap sebagai dukungan terhadap agenda politik yang bertentangan dengan integritas dan kedaulatan negara Indonesia.

    Perlu diingat bahwa Papua Barat merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang telah diakui oleh PBB sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia semenjak disahkannya Resolusi PBB No. 2504 pada tanggal 19 November 1969  tentang status Papua yang sah menurut hukum internasional menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    ULMWP telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat, termasuk dengan cara mengajukan keanggotaan di MSG. Namun, keanggotaan ini tidak diakui oleh Indonesia dan beberapa negara anggota MSG lainnya.

    Seperti halnya yang disampaikan oleh PM Papua Nugini James Marape saat konferensi pers di Grand Pacific Hotel di Suva, Fiji, Selasa (21/2/2023) beberapa waktu yang lalu. Marape mengatakan sementara PNG bersimpati dengan orang Melanesia di Papua Barat, namun itu “tetap menjadi bagian dari Indonesia”.

    Dalam konteks diplomasi internasional, bergabungnya kelompok seperti ULMWP dalam MSG dapat dianggap sebagai langkah yang tidak stabil dan dapat merusak hubungan antar negara dilihat dari berbagai aspek:

    READ ALSO : NGAKU NEGOISATOR KKB, INDONESIA WAJIB WASPADAI DAMIEN KINGSBURY

    1. Konsistensi Hukum Internasional.

    Sebagai negara berdaulat Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, termasuk Papua. Pada tahun 1969, proses penentuan nasib sendiri (Act of Free Choice) telah diadakan di wilayah Papua, yang diakui oleh PBB dan menghasilkan keputusan oleh rakyat Papua untuk Papua  kembali ke pangkuan RI yang sudah dirampas oleh kolonial Belanda beberapa abad.  Oleh karena itu, mengakomodasi ULMWP dalam MSG dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dan prinsip non-interference dalam urusan dalam negeri negara lain.

    1. Potensi Ketegangan Regional.

    Penerimaan ULMWP sebagai anggota MSG berpotensi meningkatkan ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara anggota MSG. Hal ini dapat mengganggu stabilitas regional dan menghalangi upaya kerjasama yang lebih luas di kawasan Pasifik Selatan. Selain itu, dapat memicu reaksi negatif dari negara-negara lain yang memiliki gerakan separatis di wilayah mereka sendiri, yang dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian di seluruh dunia.

    1. Prioritas Pembangunan Regional.

    MSG dibentuk dengan tujuan mempromosikan perdamaian, keamanan, dan pembangunan ekonomi di kawasan Pasifik Selatan. Menyertakan ULMWP sebagai anggota dapat mengalihkan fokus dan sumber daya MSG dari tujuan utamanya menyelesaikan masalah konflik internal di Papua  seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia dan tidak seharusnya menjadi prioritas bagi MSG.

    1. Sumber Penghasilan.

    MSG telah dijadikan ULMWP yang diketuai oleh Benny Wenda dan kawan – kawan yang notabene warga negara asing untuk dijadikan sebagai sumber penghasilannya di luar negeri untuk hidup bermewah-mewah.

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments