POLISI BONGKAR SINDIKAT PRAKTIK PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3 KG KE 12 KG DAN 50 KG

0
671
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga

JAKARTA, tabloidnusantara. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa jajarannya berhasil melakukan pengungkapan kasus indikat pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) menjadi elpiji nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Jakarta dan Bekasi. Pada pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam jaringan.

Panjiyoga menuturkan proses pengoplosan ini dilakukan dengan cara yang cukup berbahaya. dari tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg diletakkan terlebih dahulu, kemudian diberi es batu di bagian atasnya untuk menurunkan suhu. kemudian,, tabung elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg non subsidi, lalu dihubungkan dengan pipa regulator.

BACA JUGA : SATGAS TNI SUKSESKAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DIPAPUA

Dalam proses pengisian gas elpiji ke dalam tabung 12 kg dibutuhkan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg memerlukan waktu satu setengah jam.
“Diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi elpiji ukuran 50 kg,” ujar Panjiyoga
Setelah selesai gas elpiji oplos, para pelaku menjualnya di beberapa wilayah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dari keuntungan yang diperoleh dari pengoplosan ini cukup besar, yaitu antara Rp80.000 hingga Rp100.000 per tabung untuk gas 12 kg, dan sekitar Rp560.000 hingga Rp694.000 per tabung untuk gas 50 kg.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Yang kedua Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA : PANGLIMA TNI ROTASI DAN MUTASI 65 PERWIRA TINGGI TNI

Selanjutnya, dikenakan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
“Terakhir, Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana mengikuti ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini