JAMBI,
tabloidnusantara. Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika yang di duga berasal dari jaringan internasional. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 4,99 kilogram dan 4.582 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp7,7 miliar dari seorang kurir asal Sumatera Selatan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel sejak September lalu.
Dari hasil penyidikan tersebut personel akhirnya menangkap kurir narkoba berinisial DP asal Sumsel itu pada Sabtu malam (9/11) di Kabupaten Batanghari usai menjemput narkoba di Kota Jambi.
Dari informasi yang didapat anggota, bahwa tersangka pelaku DP ditugaskan oleh seseorang berinisial I yang saat ini menjadi DPO untuk mengambil narkotika di Jambi.
Kemudian narkotika itu akan kembali di bawa ke Palembang, Sumsel, namun saat diperjalanan polisi menangkap tersangka pelaku DP beserta barang bukti.
“Setelah barang diambil di Jambi, rencananya akan dibawa lagi ke Palembang, di Batanghari kurir diamankan bersama barang bukti,” katanya.
Tersangka pelaku membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor dan membawa tas berisi narkotika. Kurir tersebut mendapatkan upah sebesar Rp7 juta dari pekerjaan mengambil dan mengantarkan narkotika.
Personel mendapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga menemukan plastik bertuliskan teh cina dan plastik bening berisi 4.582 pil ekstasi.
Nilai dari sabu tersebut ditaksir senilai Rp6,48 miliar sedangkan ekstasi mencapai Rp1,23 miliar. Sehingga total taksiran nilai narkotika itu mencapai Rp7,7 miliar.
Kepolisian menduga sabu dan ekstasi ini berasal dari luar negeri karena melihat bungkus sabu yang bertuliskan 99 durien dan teh cina hijau. “Kami menduga ini dari luar negeri,” katanya.
Ditresnakorba Polda Jambi juga telah membawa barang bukti narkoba ke Labfor Palembang. Hasil tes menunjukkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati.