back to top
cimb
More
    BerandaNEWSNASIONALPEMERINTAH AMBIL KEBIJAKAN SEIMBANG JELANG NATAL DAN TAHUN BARU

    PEMERINTAH AMBIL KEBIJAKAN SEIMBANG JELANG NATAL DAN TAHUN BARU

    JAKARTA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Terkait informasi penyebaran virus Varian Omicron, di berbagai negara dunia, terindikasi begitu cepat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan agar semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron.

    Melalui penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) serta percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    “Selain itu dalam menyambut, Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah sudah memutuskan membuat kebijakan menyamaratakan perlakuan di semua wilayah, untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

    Simulasi Penyebaran Virus Varian omicron

    BACA JUGA :

    SERBUAN VAKSIN NASIONAL TNI – POLRI DAN BIN, DEMI MEMPERKUAT IMUN MASYARAKAT

    Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta Pusat.

    Disisi lain Menko Marves menjelaskan, “Syarat perjalanan dalam maupun luar negeri akan tetap diperketat, dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia, sedangkan untuk penumpang dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

    Dimana keputusan ini akan mengacu pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang Pdivaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

    BACA JUGA :

    ‘WASPADA “JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU VIRUS VARIAN BARU MENGACAM INDONESIA

    “Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

    “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Menko Luhut.

    TABLOID BOLA

    Tabloid Nusantara
    Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
    Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments