LAMPUNG, “tabloidnusantara.com” – Oman Abdurohman atau Mbah Oman, yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada tahun 2017 lalu karena sebuah kasus perampokan. mendapatkan kompensasi Rp 222 juta.
“Dimana pada saat penangkapan, korban, sempat dipaksa untuk mengaku perampok dan ditembak untuk mengakui perbuatan yang tak pernah diperbuatnya.
“Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid. Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja.” kata Oman.
“Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara. padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu. “ujarnya.
READ ALSO : WARGA BOYOLAI DATANGI MARKAS TNI KOMPI B YONIF RAIDER 408
“Saya disiksa disuruh ngaku,. Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati.” ujar Oman.
“Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup,” lanjut Oman.
Oman resmi dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan Negara pada 4 Juni 2018 lalu. Sebagai gantinya, warga asal Banten tersebut pun menerima ganti rugi sebesar Rp 222 juta.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
“Alhamdulliah, terimakasih banyak maju terus kepada Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara atas bantuannya”, Pungkas Oman.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga meminta maaf atas apa yang menimpa Oman. (Antara)
READ ALSO : PERAYAAN NATAL BERSAMA, PANGDAM XVII/CENDERAWASIH SAMPAIKAN MAKNA NATAL