Vici juga menambahkan bahwa pemerintah perlu terbuka terhadap pemanfaatan dari PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen.
“Akan tetapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan. Itu yang harusnya per triwulan bisa disampaikan kepada masyarakat, sekian loh yang didapat, nanti akan dimanfaatkan untuk a, b, c, d, e, f, dan z” katanya.
Kendati demikian, VIci mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena saat ini kondisi masyarakat dinilai masih lesu dan susah akibat pandemi COVID-19, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, hingga susah mencari pekerjaan.
Vici juga mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
“Kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak karena itu kewajiban dia untuk membayar sama seperti masyarakat Indonesia yang lain. Harusnya tetap diperlakukan sama,” ujarnya..