SOLO, tabloidbusantara. – Pemerintah Kota Surakarta menetapkan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur Solo sebagai bangunan cagar budaya.
Kepala Bidang Pembinaan Sejarah dan Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Sungkono di Solo, Jawa Tengah, mengatakan bangunan ini masih sesuai dengan aslinya pada awal dibangun tahun 1832.
“Arsitek lama yang bangunan lama di bagian tengah. Bangunan masih asli bentuknya, jendelanya,” katanya.
Terkait perbandingan kondisi bangunan saat ini dengan saat awal dibangun, pihaknya sudah mengantongi bukti autentik.
“Berdasarkan foto yang ada dari pihak gereja dan dari kami juga ada foto lama,” tambahnya.
Dengan penetapan gereja tersebut sebagai bangunan cagar budaya, ia menyarankan kepada pihak gereja agar mengajukan proposal untuk anggaran kepada pemerintah daerah ketika ada pembangunan.