DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK, BTM DI TUNTUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT PAPUA

0
437

“Atas pencemaran nama baik ini ade saya menuntut dan kami keluarga juga menuntut untuk hukum adat ini juga berlaku, sehingga kapan dan bilamana beliau menyampaikan itu, kami tetap siap menerima dan persoalan selesai secara adat, tapi proses hukumnya tetap berjalan. Jadi, proses hukum positif kami jalankan dan hukum adat juga kami jalankan,” ujarnya

Samuel menututurkan kalau aturan secara adat, BTM harus datang menyampaikan permohonan maaf kepada marga besar Sroyer di  Jayapura.

Sekretaris Dewan Adat Biak di  Kota Jayapura, Diedrik Kbarek menambahkan, setiap suku di Indonesia punya strata adat yang harus dipatuhi, sehingga ketika ada permasalahan, maka hukum adat juga diberlakukan untuk menyelesaikan permasalahan.

BACA JUGA : DEBAT PUBLIK KEDUA CAGUB DAN CAWAGUB PAPUA, DIWARNAI AKSI DAMAI 

“ Kami menyampaikan pikiran kita terkait dengan saudara Willem Sroyer, itu hal yang wajar. Ketika ada persoalan harus diselesaikan. Harus gentlemen. Ketika berbuat, ya harus bertanggungjawab, baik secara hukum positif maupun hukum adat ,” ucap Diedrik

Diedrik menyampaikan bahwa orang Biak sudah berbuat dan berkarya dimana-mana, termasuk di Kota Jayapura,Papua. Sehingga apa yang terjadi pada saudara Wilhemus Sroyer ini harus diterima dengan jiwa besar untuk diselesaikan oleh pak BTM.tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini