JAYAPURA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – “Dua Prajurit TNI, diduga melakukan tindak kejahatan Asusila, yang dilakukan bulan november 2021, telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan bahwa kejadian dugaan tindakan Asusila terjadi pada bulan November silam, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD atas nama MR dan DAP terhadap sdri IA.
“Dimana kejadian tersebut terjadi dikarenakan para pelaku dan korban sama-sama mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras, disalah satu penginapan. “ungkap Kapendam.
PASUTRI PENGEDAR GANJA BERHASIL DIAMANKAN TIM GABUNGAN TNI POLRI
Saat ini, terduga asusila atas nama MR dan DAP, sudah di tahan untuk diproses, atas laporan korban sdri IA, kejadian tersebut terjadi para pelaku dan korban, berawal dari pesta Miras bersama teman yang lain di salah satu penginapan sampai tidak sadar diri. “tegasnya.
“Saat ini proses hukumnya pun sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum Prajurit TNI-AD tersebut.
Mari kita tunggu proses hukumnya ini dan kita kawal bersama proses hukumnya, apabila terbukti, pasti kedua Prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapendam XVII/Cenderawasih.