DUA DARI LIMA PENJARAH DAGING BEKU PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI BEKUK PETUGAS

0
370

Barang bukti mobil ini digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut daging sapi beku hasil kejahatan. Apesnya, hasil jarahan belum sempat dijual, pelaku keburu ditangkap.

Taroni menambahkan modus pelaku adalah dengan mencongkel pintu belakang truk container tersebut. Para pelaku juga mengancam sopir truk kontainer dengan senjata tajam jenis parang.

Modus pelaku ini dengan mencongkel pintu belakang truk container tersebut. Lalu, para pelaku juga mengancam sopir dengan senjata tajam jenis parang,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku penjarahan daging sapi beku program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo ini, kini mendekam di sel tahanan markas Kepolisian Sektor Sekernan.

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini