JAKARTA, tabloidnusantara. Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Hector Baldwin Pantollana alias HAP, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
HAP adalah buronan yang melarikan diri dari proses tuntutan di negaranya berkaitan dengan tindak pidana scamming, aktivitas kasino ilegal, dan beberapa kejahatan lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan informasi soal HAP mulanya diketahui dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait buronan interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Informasi tersebut diketahui pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti, dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 10 Oktober 2024,” kata Saffar di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11).