JAKARTA, tabloidnusantara. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.
Pada acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Hal ini di buat dengan tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.
Dengan peraturan baru ini, para pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya.
Budi mengatakan dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.