“Ini adalah salah satu cara bagaimana kita mempercepat proses pasar kita dan untuk menghindari hal-hal atau hambatan-hambatan baru dari negara lain. Kita bisa masuk ke pintu lain melalui negara lain,” tambahnya.
Perjanjian perdagangan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor dengan Menteri Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng.
Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng menjelaskan dengan penandatangan pernyataan bersama itu, Indonesia dan Kanada tinggal mengurus dokumen legalitas sebelum implementasi ICA-CEPA.
Lebih lanjut, Mary mengungkapkan bahwa targetnya IC-CEPA bisa diimplementasi pada 2026 mendatang.
“Kita baru saja menandatangani pernyataan bersama. Dan kita harus melalui proses di parlemen Kanada untuk mengimplementasikan ini. Dan 2026 yang kita targetkan bisa diimplementasi,” kata Mary.
Dengan ICA-CEPA ini tambah Mary, banyak peluang kerja sama bisnis yang bisa dilakukan Indonesia dan Kanada. Karena itu, dia meminta para investor atau pelaku bisnis khususnya di Kanada bisa memanfaatkan ICA-CEPA ini dengan baik.
“Sekarang adalah waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Kanada untuk memperluas penjajakan ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Di sisi lain, saat ini juga menjadi waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Indonesia yang ingin melebarkan sayap ke pasar Amerika Utara,” ujar Mary.