“Ini adalah salah satu cara bagaimana kita mempercepat proses pasar kita dan untuk menghindari hal-hal atau hambatan-hambatan baru dari negara lain. Kita bisa masuk ke pintu lain melalui negara lain,” tambahnya.
Perjanjian perdagangan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor dengan Menteri Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng.
Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng menjelaskan dengan penandatangan pernyataan bersama itu, Indonesia dan Kanada tinggal mengurus dokumen legalitas sebelum implementasi ICA-CEPA.
Lebih lanjut, Mary mengungkapkan bahwa targetnya IC-CEPA bisa diimplementasi pada 2026 mendatang.
“Kita baru saja menandatangani pernyataan bersama. Dan kita harus melalui proses di parlemen Kanada untuk mengimplementasikan ini. Dan 2026 yang kita targetkan bisa diimplementasi,” kata Mary.
