Dan kemudian kembali berkomunikasi. Bahkan pelaku menghubungi korban melalui jalur pribadi. “Melalui bujuk rayunya, korban diajak ke kos pelaku. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
Korban sempat berniat minta tolong namun gagal. Setelah selesai, korban dipulangkan ke rumah dengan memesan aplikasi online.
“Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Menjadi gelisah dan seperti ketakutan. Ia kemudian menanyai anaknya dan akhirnya mengaku hal yang dialaminya” ujarnya.
Kaget mendengar cerita anaknya orangtua korban langsung emosi melaporkan kejadian ini ke Mapolres setempat. Dan pelaku yang bekerja disalah satu kafe langsung ditangkap.
Sementara itu, UTP mengaku dirinya sudah merencanakan akan melakukan pencabulan tersebut. Dirinya mengaku akan memberikan makanan setelah bertemu itu.
“Diiming-imingi akan dijajakan (memberikan makanan). Melakukan pencabulan dua kali di waktu yang sama,” kata pelaku.
Pelaku UTP mengaku khilaf dan siap menikahi korban jika diizinkan.
Kini pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan Anak dan ancaman hukuman 10 tahun penjara