PAPUA, “Tabloidnusantara.com” – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diingatkan tak sekadar berkutat pada upaya klarifikasi terkait upaya menyelisik dugaan adanya komisioner Bawaslu di Papua Tengah simpatisan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP). Menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, Bawaslu sepatutnya bergerak menempuh langkah konkret untuk menyingkap secara jelas temuan itu.
“Mendalami pelapor sehingga mendapatkan data dan informasi secara komprehensif, ini satu kesatuan,” kata Kaka di Jakarta, dikutip Jumat (25/82/2023). Dia menjelaskan, proses seleksi calon anggota Bawaslu terbilang panjang dan ketat. Kedua hal ini seharusnya bisa menjamin calon anggota yang direkrut tidak bermasalah. Meski Kaka memahami adanya kemungkinan data mengenai keterlibatan seseorang dalam kelompok separatis seperti OPM tak bisa dengan mudah diketahui.
READ ALSO : MASYARAKAT INDONESIA MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM SECARA TEGAS KEPADA KSTP
“Tentu saja ini akan sangat terkait dengan data intelijen dan keamanan di sana, ya,” ujarnya. Lebih lanjut, dia meminta Bawaslu RI turut memanggil pihak yang mengadukan komisioner Bawaslu di Papua Tengah berinisial GT. Kaka menyebut, Bawaslu RI sempat menunda proses penetapan calon anggota Bawaslu terpilih selama dua hari. Momentum tersebut, seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendalami aduan masyarakat.
READ ALSO : PBNU APRESIASI LANGKAH KASAD BOYONG SEJUMLAH JENDERAL TNI AD KE PAPUA
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sedang mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan anggota Bawaslu Papua Tengah berinisial GT (30) sebagai simpatisan KKB. Rahmat berpendapat, GT harus diberikan hak jawab untuk meluruskan menyangkut benar atau tidaknya kabar dirinya merupakan simpatisan KSTP.
“Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga,” ujar Rahmat. Bagja mengungkapkan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KSTP, maka Bawaslu RI akan melaporkan hal ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.
READ ALSO : MENINGKATNYA AKSI TEROR KSTP, APARAT KEAMANAN BERLAKUKAN SIAGA SATU DI PUNCAK