JAKARTA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Meningkatnya kasus terpaparnya Covid-19, Pemerintah memperpanjang (PPKM) hingga 28 Februari 2022.
Hal, tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
“Perpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022, akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022,” ujarnya.
PRESIDEN TINJAU VAKSINASI SERENTAK INDONESIA, KASDAM IKUTI SECARA VIRTUAL
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron. “Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ucap Safrizal.
Disisi lain Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemetaan penerapan “Perpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 meliputi, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3,” ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
KECERIAAN ANAK-ANAK SD BERSAMA APARAT TNI IKUTI VAKSINASI
Selain itu, Solo Raya dan Semarang Raya juga masuk dalam PPKM dalam assessment level 3. “tutur Luhut.