JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) pukul 10.00 WIB.
Ia meminta KPK menjadwalkan pemanggilan ulang setelah 10 Januari 2025 atau pasca-peringatan hari ulang tahun PDI-P.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara Harun Masiku.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hasto, menurut rencana, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, buron KPK sejak 2020. Tak hanya itu, Sekretaris Jenderal PDI-P dua periode itu menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.























KEJAGUNG SITA 4 MOBIL MEWAH KASUS SUAP EKSPOR COP
KPK SITA SEJUMLAH ASET MILIK MANTAN GUBERNUR JAWA BARAT, RIDWAN KAMIL
POSISI RIDWAN KAMIL SAAT PENGGELEDAHAN RUMAHNYA OLEH KPK DI BANDUNG
KPK UNGKAP KRONOLOGI OTT KADIS PUPR DAN 3 ORANG DPRD KABUPATEN OKU
MANTAN KAPOLRES NGADA, AKBP DITETAPKAN TERSANGKA KASUS PENCABULAN, PORNOGRAFI DAN NARKOBA
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI