SUMATERA UTARA, “tabloidnusantara.com” – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan nomor urut 1 Dan yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” kataYance Aswin, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12)
Yance menambahkan Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti, diantaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Tidak hanya itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance memberikan contoh, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu diklaim sebagai basis pemilih pasangan calon tersebut.























PRAMONO ANUNG UMUMKAN TIM TRANSISI HINGGA PELANTIKANNYA MENDATANG
106 TIM GABUNGAN AMANKAN RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOYOLALI TERPILIH
SIDANG SENGKETA PILKADA RESMI MULAI DI GELAR MK HARI INI
KPU RI : 281 PEMOHON LAYANGKAN GUGATAN SENGKETA PILKADA 2024 KE MK
KPU RI : 34 DARI 37 PROVINSI USAIKAN PERHITUNGAN SURAT SUARA PILGUB
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI