RESIPROKAL, SEBAGAI SYARAT BAGI PERMINTAAN PEMERINTAHAN AUSTRALIA UNTUK PEMINDAHAN NARAPIDANA

0
96
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta.

JAKARTA, tabloidnusantara. – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan  Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta. Dalam pertemuannya mereka membahas tentang  Bali Nine, terpidana kasus penyelundupan narkotika.

Yusril menegaskan bahwa pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia dilakukan dengan syarat resiprokal.

Ditemui saat konferensi pers usai pertemuan, Yusril menjelaskan Pemerintah Australia mesti mempertimbangkan jika suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta narapidana warga negara Indonesia dikembalikan ke Tanah Air.

Meski demikian, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Yusril menjelaskan pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners) sehingga tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini