JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ( Danpuspamal ) Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia mulanya menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.
Ketiga oknum itu ialah sersan satu (sertu) AA, sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan,” kata Laksamana Muda Sasmita, pada konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).
Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum kami tetapkan (tersangka). Sekarang sudah ada tanda-tanda dan bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” ucapnya.
Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut telah ditahan selama 20 hari.























KEJAGUNG SITA 4 MOBIL MEWAH KASUS SUAP EKSPOR COP
SENSASI MUDIK LEBARAN DENGAN KAPAL PERANG TNI AL
DIKIRA KECELAKAAN TUNGGAL, TERNYATA WARTAWATI MEDIA ONLINE DIBUNUH, PELAKU DIDUGA OKNUM TNI AL
USAI PENEMBAKAN 3 POLISI, SALAH SATU TERDUGA PELAKU ANGGOTA TNI MENYERAHKAN DIRI
POSISI RIDWAN KAMIL SAAT PENGGELEDAHAN RUMAHNYA OLEH KPK DI BANDUNG
BARESKRIM : IJAZAH JOKOWI ASLI