JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa keterlibatan oknum anggota TNI AL pada kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak yaitu Sertu AA, karena bertugas sebagai ajudan.
Denih mengatakan seorang ajudan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang melekat untuk penggunaan senjata api. Senjata yang digunakannya pun merupakan inventaris milik TNI AL.
“Bahwa ini sudah ada SOP, ada surat perintah segala macam, tentu bukan senjata rakitan,” kata Denih di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1).
Ia menambahkan penggunaan senjata itu melekat pada anggota TNI yang bertugas sebagai ajudan untuk mengamankan dirinya beserta pejabat yang dikawalnya. Karena jika sesuatu terjadi, maka orang pertama yang mengamankan pejabat tersebut adalah ajudan.