Menurutnya, kasus pencemaran nama baik untuk memilih menempuh jalur hukum positif maupun memproses secara hukum adat secara orang adat di Papua dan apa yang disampaikan suadara BTM, itu di jadikan barang bukti untuk di lampirkan dan membawa kasus ini ke Polda Papua.
”Barang bukti yang disampaikan pak BTM dan termasuk istrinya yang juga sudah kami serahkan barang buktinya ke Polda Papua. Kami tidak asal lapor, tapi kami sertai barang bukti untuk melaporkan,” tegasnya
BACA JUGA : DI TENGAH PELAYARAN, PRAJURIT TNI LAKSANAKAN SHOLAT JUMAT BERJAMAAH DI HMAS ADELAIDE
Ia kembali menegaskan pada prinsipnya dirinya tidak main- main membawa kasus ini ke ranah hukum sehingga hal ini juga dapat memberi efek jerah bagi yang bersangkutan.
“Kalau beliau sampaikan ada permohonan maaf di media. Hari ini kami mau sampaikan bahwa ini bukti yang beliau sampaikan atau minta ke kami, tapi kami sudah masukkan ke Polda Papua,” Pungkasnya.