UPAYA PENEGAKAN HUKUM, KLH AKAN GUGAT PERDATA PELANGGAR YANG MENYEBABKAN BANJIR JABODETABEK

0
320

PURWAKARTA, tabloidnusantara.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap menjadi penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, sekaligus contoh untuk efek jera dan pemulihan fungsi lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa KLH telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat entitas yang berada di wilayah DAS Ciliwung dan DAS Bekasi. Pihak-pihak tersebut, karena dinilai telah melanggar aturan lingkungan hingga memicu banjir.

BACA JUGA : TAK KUAT TAHAN DEBIT AIR AKIBAT HUJAN DERAS DAN BANJIR, TEMBOK RUMAH WARGA JEBOL 

“Namun demikian, tidak berhenti sampai di sini. Kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait entitas yang telah menyebabkan banjir, baik di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi,” ujar Hanif di Purwakarta, Sabtu (8/3).

Hanif menegaskan pentingnya memperkuat penegakan hukum di kedua DAS tersebut. Menurutnya, DAS Ciliwung dan DAS Bekasi memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di hilir, sehingga diperlukan langkah dan bukti nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Jadi das ini, dua das ini berbeda dan sama-sama menimbulkan kelebihan yang cukup serius. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini. Tidak lagi kita bisa bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus kita bangun.,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Hanif juga mengingatkan kepada semua pihak memiliki kedudukan hukum yang sama dalam menjaga tata lingkungan. Pihak-pihak yang berada di wilayah hulu diharapkan turut berperan dalam menjaga ekosistem dan memberikan pelayanan lingkungan yang baik bagi masyarakat di hilir.

BACA JUGA : MENHUB DAN GUBERNUR JATIM KOORDINASI KESIAPAN ANGKUTAN LEBARAN 2025 

Selain itu, KLH akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap potensi pelanggaran lingkungan oleh 33 penyewa atau tenant lainnya di wilayah hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi.

Saat ini, pihaknya tengah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi ulang unit-unit usaha di wilayah tersebut.

“Tidak ada kata lain, kita wajib memulihkan lansekap ini jika tidak ingin terus mengalami banjir yang menyebabkan kerugian material dan jiwa,” tutup Hanif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini